Beranda Nasional Resmi Di Lantik, M.Royhan : Petugas Pantarlih Wajib Menjaga Netralitas

Resmi Di Lantik, M.Royhan : Petugas Pantarlih Wajib Menjaga Netralitas

290
0

Kota Jambi, Narasiday.com-Tepat hari Ini acara pelantikan serentak Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) Dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Kota Jambi, pelantikan Pantarlih ini dimulai pagi tadi pada pukul 08.00 WIB dihalaman Kantor Walikota Jambi.

Acara pelantikan serentak Pantarlih berlangsung khidmat yang dimana dihadiri oleh ibu Pj Wali Kota Jambi Sri Purwaningsih, Komisioner KPU Provinsi Jambi, bapak Ketua KPU Kota Jambi Deni Rahmat beserta anggota komisioner KPU Kota Jambi, Komisioner Bawaslu Kota Jambi, Bapak Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi, bapak Dandim Letkol Yoga Cahya Prasetya, Forkompimda Kota Jambi, Camat & Lurah se Kota Jambi, PPK se Kota Jambi, PPS se Kota Jambi, & seluruh Pantarlih se Kota Jambi.

Adapun tugas dan kewajiban Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) ini sudah diatur dalam aturan PKPU (Peraturan Komisi Pemilihan Umum) No 7 tahun 2022 tentang Pemilihan Umum. Yaitu dalam melaksanakan pencocokan dan penelitian data Pemilih dan menjalankan koordinasi dengan PPS dalam menyusun daftar Pemilih dari hasil pemutakhiran.

Sesuai regulasi KPU RI, di pelaksanaan Pilkada serentak, untuk TPS dengan jumlah calon pemilih di atas 400 hingga 600 orang, maka terdapat dua pantarlih. Karena itu, jumlah TPS dengan pantarlih tidak sama.

“Selamat & sukses kepada seluruh Pantarlih yang sudah dilantik, besar harapan masyarakat kepada bapak/ibu Pantarlih untuk dapat menyukseskan Pilkada Serentak di Kota Jambi pada November mendatang. Karena ujung tombak Pilkada Serentak besok ada di bahu para bapak/ibu pantarlih sekalian” ujar M.Royhan

Menurut Ketua PC PMII Kota Jambi sahabat M.Royhan yang pernah menjadi Ketua PPS di Kelurahan Mayang Mangurai. “Petugas Pantarlih dimohon untuk menjaga Netralitas, sikap dan kode etik harus benar-benar dijalankan sebagaimana menjalankan tugas. Bapak/Ibu Pantarlih merupakan cerminan KPU Kota Jambi, jadi jangan sampai membuat nama baik KPU Kota Jambi cacat dengan perbuatan Bapak/Ibu Pantarlih.”

“Saya berpesan kepada PPS se Kota Jambi untuk dapat bersikap tegas jika ada bapak/ibu Pantarlih yang melanggar kode etik, dapat dipanggil serta membuat surat pemberhentian jika bukti melanggarnya ada. Kami dari PC PMII Kota Jambi akan mengawasi bersama Bawaslu Kota Jambi jika kedapatan Pantarlih yang tidak Netralitas dalam menjalankan tugasnya, dan juga dimohon kepada masyarkat Kota Jambi untuk dapat menyukseskan dengan membantu Petugas Pantarlih dalam mencoklit rumah ke rumah supaya memastikan keakuratan data daftar pemilih nantinya.

Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 475 Tahun 2024 tentang Perubahan Keempat Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota, Pantarlih mulai bekerja pada 24 Juni setelah pelantikan, hingga 25 Juli 2024.

Pantarlih memiliki masa kerja hanya 1 bulan, sedangkan honor kerja Pantarlih sebesar 1 Juta Rupiah. Setelah menyelesaikan masa kerja satu bulan, Pantarlih tidak akan menerima penugasan kembali. Hal ini berlaku jika data pemilih yang dihimpun telah selesai direkap dan diserahkan kepada KPU.

“Pilkada Serentak akan dimulai pada Rabu 27 November 2024, kepada tokoh masyarakat, pemuda, serta pelajar (17 tahun) & mahasiswa/i untuk dapat bekerjasama menyukseskan Pilkada Serentak menuju Pilkada yang Jujur & Adil.” Tegas M.Royhan (San)