Beranda Peristiwa PT. BKS. KRIMINALISASI MASYARAKAT.Saksi JPU. Menguntungkan terdakwa  LITERATUR...

PT. BKS. KRIMINALISASI MASYARAKAT.Saksi JPU. Menguntungkan terdakwa  LITERATUR NEWS. – Sarolangun

26
0

NARASIDAY.COM– Sarolangun Senin, 23. September 2024. Sidang pidana dengan terdakwa Saufi Alias. Opi bin. Ahmad. Alm. Dengan Agenda pemeriksaan saksi fakta dari jaksa penuntut umum berjalan. Alot hingga sampai jam 20 : 30 WIB.

Dian Burlian, SH. MA. Yang di kenal sebagai pengacara wong cilik, bersama Ansori, SH, Menjelaskan bahwa sidang hari ini, berlangsung alot karena kami Penasehat hukum terdakwa ingin mengupas sejauh mana kesaksian parah saksi fakta yang di ajukan jaksa penuntut umum untuk dalam hal, melihat, mendengar dan mengalami sendiri apa yang di lakukan oleh terdakwa. Ternyata dari 4 orang saksi tidak satu orang pun melihat terdakwa pada saat kejadian dan perkuat oleh saksi MATA TEAS GEA. Yang pada intinya, Opi tidak ikut, dan/atau turut serta dan/atau membantu Kejahatan sebagai mana dakwan jaksa penuntut umum. Dengan dakwaan alternatif satu sampai dakwaan ke 3. Semuanya di bantah oleh saksi jaksa itu sendiri.

Masih menurut Dian Burlian SH MA. Dari kelima saksi yang di ajukan Jaksa penuntut umum semua tidak melihat terdakwa di TKP. Semua melihat terdakwa berada di pondok di Kem di dalam kebun milik PT. ATEK. yang jaraknya dari TKP. Lebih dari 2 km. Dengan demikian saksi JPU. Memberikan litigation bawah terdakwa tidak terlibat dalam kejahatan yang didakwakan JPU.

Dan juga dari 4 barang bukti tidak satupun milik terdakwa dan/atau ada hubungannya dengan terdakwa baik langsung maupun tidak langsung.

Dian Burlian SH MA. Menilai bahwa kasus kliensnya Saufi Alias Opi Bin Ahmad. Terkesan di rekayasa dan di paksakan demi kepentingan tertentu, sehingga tidak lagi memikirkan Aspek hukumnya.

Sidang berikutnya di jadwalkan pada hari Senin tanggal 30 September 2024. Dengan agenda saksi yang meringankan yang di hadirkan oleh penasehat hukum terdakwa. Untuk memperkuat saksi yang telah di hadiri oleh JPU. Yang pada intinya terdakwa tau ada peistiwa pidana pencurian buah sawit milik PT.BKS. tetapi tak terlibat. Sehingga keterangan saksi dapat membantah seluruh dakwaan Jaksa penuntut umum. Dan Dapat membebaskan terdakwa dari dakwaan JPU. Karena tidak terbukti.

Harapan saya dan tim pengacara Wong Cilik selaku penasehat hukum terdakwa, Majelis hakim dapat mengambil keputusan yang objektif dan demi keadilan. (san).